x

Terkait Pemerasan Rp2 Miliar dan Penyalahgunaan Jabatan, Bupati Pemalang dan 3 Pihak Lain Resmi Ditahan KPK

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 15:08 6 Redaksi

PEMALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), bersama tiga orang lainnya terkait dugaan skandal korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pemerasan senilai miliaran rupiah. Langkah tegas ini diambil usai tim penindak KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa lokasi terpisah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut secara keseluruhan mengamankan 21 orang dari tiga wilayah berbeda.

“Tim mengamankan sebanyak 21 orang, dengan rincian 5 orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selain Bupati Anom Widiyantoro, tiga tersangka lainnya yakni Mohamad Haris (GHA) alias Gus Haris selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi internal KPK.

KPK membongkar adanya praktik saling peras yang melingkupi kasus ini. Selain terlibat dalam korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Bupati Anom diduga nekat memeras para anak buahnya hingga miliaran rupiah.

Aksi nekat sang bupati dipicu lantaran dirinya juga menjadi korban pemerasan oleh pihak luar. Pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto (LBS) menekan dan meminta imbalan hingga Rp2 miliar kepada Anom dengan dalih dapat “membereskan” perkara hukum yang tengah mengintai sang bupati.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Lilik sempat menggelar pertemuan sebanyak tiga kali bersama Anom dan Gus Haris di Magelang serta Semarang untuk melancarkan aksinya.

Yang mengejutkan, aksi pemerasan terhadap Bupati Anom melibatkan kebocoran data internal dari lembaga antirasuah itu sendiri. Tersangka Lilik memperoleh amunisi data rahasia untuk menekan bupati dari anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang tak lain adalah staf administrasi di KPK. Staf yang menjadi ‘duri dalam daging’ ini memanfaatkan posisinya untuk membocorkan data perkara demi keuntungan pribadi dan keluarganya.

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap pegawainya sendiri merupakan bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” tegas Budi Prasetyo.

Saat ini, keempat tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x