x

ASBP Pemalang Kaji RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Soroti Kontrak Kerja hingga Pemagangan

waktu baca 4 menit
Kamis, 24 Sep 2026 15:29 9 Redaksi

PEMALANG — Aliansi Serikat Buruh Pemalang (ASBP) menggelar kajian bersama untuk menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah diperjuangkan di tingkat nasional. Kajian tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Rumah Perlawanan Serikat LPS, Kaligelang, Kabupaten Pemalang.

Forum tersebut diikuti sejumlah organisasi serikat buruh di Pemalang, di antaranya Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) Pemalang, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Pemalang Raya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pemalang Raya, serta Serikat Buruh Front Kerakyatan (SBFK) Pemalang Raya.

Kajian dilakukan sebagai bagian dari respons serikat buruh terhadap perkembangan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus untuk merumuskan sejumlah rekomendasi terkait kondisi hubungan industrial di Kabupaten Pemalang.

Forum dibuka oleh Yasir Sultoni, Ketua Serikat Pekerja LPS. Ia menyoroti perkembangan industrialisasi di Kabupaten Pemalang yang menurutnya perlu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan serta terwujudnya kondisi ketenagakerjaan yang berkeadilan.

«“Maraknya relokasi dan ekspansi industri tidak boleh menyebabkan disparitas upah dan pelanggaran hak normatif terhadap buruh. Harus ada pihak yang mengawal hal ini,” terang Yasir.»

Menurutnya, pertumbuhan industri tidak cukup hanya dilihat dari bertambahnya investasi maupun lapangan pekerjaan, tetapi juga harus diikuti dengan kepastian perlindungan hak-hak pekerja.

Soroti Status Karyawan Kontrak, persoalan status hubungan kerja juga menjadi salah satu pembahasan dalam forum tersebut.

Lazuardi Rizki, perwakilan SBFK Pemalang Raya, menyoroti praktik hubungan kerja yang menurutnya masih menyisakan persoalan, khususnya terkait mekanisme pengangkatan pekerja dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi pekerja tetap.

“Selama ini praktik yang terjadi tidak sedikit pemberi kerja yang diduga mengakali mekanisme pengangkatan karyawan tetap. Seharusnya jika pekerjaan yang dilakukan bersifat terus-menerus atau tidak memenuhi syarat pekerjaan sementara, maka lewat dari batas waktu sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, status hubungan kerja demi hukum beralih menjadi karyawan tetap (PKWTT),” terang Lazuardi Rizki.»

ASBP menilai kepastian status kerja menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus mencegah praktik hubungan kerja yang merugikan buruh.

Pemagangan Dinilai Perlu Dibatasi

Sementara itu, Gian dari GSBI Pemalang Raya menyoroti persoalan pemagangan kerja di perusahaan. Ia berpandangan bahwa program pemagangan semestinya diarahkan kepada siswa dan mahasiswa sebagai bagian dari proses persiapan memasuki dunia kerja.

“Pemagangan kerja memiliki tujuan meningkatkan kompetensi dan memberikan kesempatan kerja. Tenaga kerja seharusnya dinilai sudah siap dan memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaannya. Maka dari itu, lebih tepat pemagangan diberikan hanya kepada siswa dan mahasiswa yang merupakan persiapan mereka memasuki dunia kerja dan memiliki bekal kompetensi dalam bentuk sertifikasi atau keterangan magang,” terang Gian.»

Pembahasan tersebut menjadi perhatian forum karena pemagangan dinilai harus tetap ditempatkan sebagai sarana peningkatan kompetensi, bukan sebagai mekanisme untuk menggantikan kebutuhan tenaga kerja reguler.

Dalam kajian tersebut, ASBP juga membahas masih minimnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di lingkungan perusahaan. PKB dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

Aan, perwakilan SPN Pemalang Raya, menekankan pentingnya peran pemerintah dan instansi terkait dalam mendorong terbentuknya PKB di perusahaan.

“Pemerintah atau dinas yang terkait memiliki kewajiban untuk mendorong adanya PKB ini demi mewujudkan ketenagakerjaan yang berkeadilan antara perusahaan dan buruh,” terangnya.»

ASBP Rumuskan Tiga Rekomendasi

Setelah melalui pembahasan dan perdebatan dalam forum, ASBP merumuskan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari sikap terhadap perjuangan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang didorong Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Pada akhirnya, hasil dari kajian terhadap RUU Ketenagakerjaan yang akan disahkan, ASBP menekankan masuknya poin usulan ke dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan, yakni:

1. Pelanggaran ketenagakerjaan harus mendapatkan sanksi pidana sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
2. Masa status pekerja dengan PKWT dibatasi maksimal satu tahun, dan apabila telah melewati batas tersebut, pekerja harus segera mendapatkan kepastian status sebagai pekerja tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pemagangan dalam pekerjaan diarahkan hanya bagi siswa dan mahasiswa sebagai sarana peningkatan kompetensi, persiapan memasuki dunia kerja, serta pemberian kesempatan memperoleh pengalaman kerja.

ASBP menyatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kualitas hubungan industrial di Kabupaten Pemalang agar berjalan secara harmonis, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan terhadap pekerja.

Di akhir kajian, ASBP juga menegaskan sikapnya terhadap perusahaan atau pemberi kerja yang dinilai berupaya mengakali ketentuan ketenagakerjaan.

ASBP menegaskan, setiap perusahaan atau pemberi kerja yang mencoba mengakali aturan dan merugikan hak-hak buruh akan berhadapan dengan Aliansi Serikat Buruh Pemalang.

Forum tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa serikat buruh di Pemalang akan terus melakukan pengawalan terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan memperjuangkan hubungan industrial yang dinilai lebih adil bagi pekerja maupun dunia usaha.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x