
PEMALANG, — Kasus gugatan perdata terkait pengelolaan aset tanah kas desa di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, kian memanas. Kepala Desa (Kades) Moga, Abdusalam Asyarif, secara tegas membantah keterlibatannya dalam transaksi jual beli maupun penerimaan uang bernilai ratusan juta rupiah yang dituduhkan kepadanya.

Bantahan tersebut disampaikan Abdusalam dalam konferensi pers bersama tim penasihat hukumnya dari Buminata Law Office di Jalan Pemuda, Pemalang, Senin (21/9/2026). Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons gugatan perdata senilai Rp420 juta yang diajukan oleh Silva Mediati, warga Desa Banyumudal, di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.
Di hadapan awak media, Abdusalam menepis tuduhan bahwa dirinya telah menjual aset tanah bengkok Desa Moga. Ia menekankan tidak pernah menandatangani kuitansi atau dokumen transaksi apa pun terkait penerimaan uang dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Saya membantah dengan keras surat pernyataan jual beli maupun kuitansi yang ditujukan kepada saya. Saya tidak pernah menjual tanah bengkok tersebut. Tidak ada tanda tangan saya dalam kuitansi pembayaran tanah pengganti, dan saya tidak mengetahui secara persis proses pembayarannya,” ujar Abdusalam secara terbuka.
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan agar fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap secara transparan di hadapan majelis hakim.
Menjelaskan latar belakang perkara, Abdusalam mengungkapkan bahwa persoalan sejatinya bersumber dari rencana resmi tukar-menukar (ruslag) tanah kas Desa Moga. Secara administratif, tanah bengkok tersebut merupakan milik Pemdes Moga, namun secara geografis berada di wilayah Desa Banyumudal. Pemdes Moga bermaksud menukarnya dengan lahan lain yang berlokasi di dalam Desa Moga agar tata kelola aset lebih efektif.
Proses pengalihan tersebut telah melalui Musyawarah Desa (Musdes), diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ditindaklanjuti dengan pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasil pengukuran BPN menunjukkan calon lahan pengganti terbagi menjadi dua bidang karena terlintas jalan umum:
Bidang Pertama: Telah terbit sertifikat atas nama Pemerintah Desa Moga.
Bidang Kedua: Masih dalam tahap penyelesaian berkas administrasi.
Meski penilaian (appraisal) dari lembaga independen telah selesai, proses tukar-menukar ini terhenti selama hampir satu tahun akibat ketidakpastian anggaran dari pihak penyedia lahan pengganti. Mundurnya Silva Mediati dari proses pengadaan lahan di tengah jalan kemudian berbuntut pada dilayangkannya gugatan perdata ke pengadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Moga dari Buminata Law Office, Apriliawan Deny Pambudi, S.H., menegaskan bahwa timnya telah menyiapkan sekumpulan alat bukti dan argumen hukum untuk dipaparkan secara terbuka di persidangan.
Deny mengingatkan bahwa objek yang menjadi sengketa adalah tanah kas desa atau tanah bengkok yang pengelolaannya terikat pada aturan regulasi dan hukum khusus.
“Kami berharap perkara ini dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak,” tutur Deny.
Pihak Pemdes Moga menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum kepada majelis hakim PN Pemalang dan mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini liar sebelum adanya keputusan resmi dari pengadilan.

Tidak ada komentar