x

Redaksi JagaPemalang: Tegas Tolak Lobi Bahasa ” Ngopi” Oknum terkait Konfirmasi di Kades Taman

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Sep 2026 13:18 25 Redaksi

PEMALANG – Sikap tegas, independen, dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh Redaksi JagaPemalang dalam mengawal isu keterbukaan informasi publik dan penggunaan anggaran di Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Menanggapi adanya upaya pendekatan unprosedural berupa ajakan “ngopi” dari oknum pers yang mengaku sebagai rekan dekat Kepala Desa (Kades) Taman, redaksi secara resmi menyatakan menolak keras segala bentuk lobi maupun indikasi pembungkaman terhadap tugas-tugas jurnalistik.

Upaya ini bermula ketika tim investigasi media ini melakukan konfirmasi lapangan terkait sejumlah keraguan masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan di Desa Taman. Isu yang disorot publik mencakup kejelasan proyek fisik Tahun Anggaran (TA) 2025 yang diduga belum rampung, polemik tunggakan sewa tanah kas desa, hingga rincian penggunaan alokasi dana pembangunan pagar Makam Mbah Aji sebesar Rp35 juta serta pengadaan unit komputer pada TA 2026.

Namun, bukannya memberikan klarifikasi teknis yang disertai bukti dokumen valid, Kades Taman justru mendadak menyebutkan nama seorang wartawan lain saat dikonfirmasi ulang pada Kamis (10/09/2026). Tidak lama pasca-konfirmasi tersebut, tim redaksi dihubungi oleh oknum wartawan yang mengaku teman dekat Kades dan mengarahkan ajakan untuk bertemu dengan bahasa “ngopi”.

Selain itu oknum kades juga menyampaikan agar berita tidak untuk di up atau di unggah, pihak Redaksi mempunyai bukti digital terkait hal tersebut.

Menolak Kompromi dan Penghalangan Tugas Pers

Redaksi JagaPemalang menilai ajakan “ngopi” dari pihak ketiga pasca-konfirmasi resmi bukanlah hal lazim dalam tradisi kerja jurnalistik yang bermartabat. Diduga kuat, pendekatan informal tersebut merupakan bentuk pengondisian serta upaya penghalangan terhadap kebebasan pers yang tengah menginvestigasi indikasi ketidaktransparanan alokasi anggaran publik.

“Kami menegaskan menolak segala bentuk kompromi, lobi belakang layar, maupun ajakan ‘ngopi’ yang berpotensi mencederai independensi pemberitaan. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan segelintir oknum,” tegas Redaksi JagaPemalang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan yang bermaksud menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dipidana. Pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Siap Laporkan ke Dewan Pers dan Polres Pemalang

Sebagai langkah konkret dan respon tegas terhadap dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut, Redaksi JagaPemalang berencana mengambil jalur hukum. Dalam minggu ini, pihak redaksi akan secara resmi mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers dan melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana penghalangan tugas pers ke Polres Pemalang.

Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera serta menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi secara sah oleh undang-undang dari segala bentuk intimidasi, pengondisian, maupun pembungkaman.

Tunduk Pada Kode Etik dan Kontrol Sosial Masyarakat

Sebagai media yang berpegang teguh pada prinsip integritas, JagaPemalang selalu tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 6 yang melarang keras wartawan menerima imbalan, suap, atau menyalahgunakan profesi. Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

Masyarakat Desa Taman berhak mengetahui secara transparan dan akuntabel setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah desa. Redaksi mendesak Pemerintah Desa Taman untuk segera menyajikan klarifikasi resmi yang terbuka, disertai dokumen pendukung yang sah, guna menjawab keraguan warga secara profesional—bukan justru mengalihkan isu atau mengutus pihak luar untuk melakukan lobi-lobi tertentu.

Redaksi JagaPemalang memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi tegaknya transparansi, keadilan, dan kemerdekaan pers yang bersih di Kabupaten Pemalang.

Red/TimRedaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x