x

KODE ETIK JURNALISTIK

JAGA Pemalang (JagaPemalang.com)

Diterbitkan oleh PT Surya Media Indonesia


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers Indonesia bertanggung jawab kepada publik dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan dan redaksi JAGA Pemalang (JagaPemalang.com) yang berada di bawah naungan PT Surya Media Indonesia tunduk serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers sesuai SK Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006:

Pasal 1

Wartawan JAGA Pemalang bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan JAGA Pemalang menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan JAGA Pemalang selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan JAGA Pemalang tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan JAGA Pemalang tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan JAGA Pemalang tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan JAGA Pemalang memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan JAGA Pemalang tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan JAGA Pemalang menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan JAGA Pemalang segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan JAGA Pemalang melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.


PENGADUAN DAN EVALUASI ETIK

Seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan staf JAGA Pemalang wajib menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai dengan standar etika di atas.

Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik atau kekeliruan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan/redaksi kami, Anda dapat mengajukan aduan, Hak Jawab, atau Hak Koreksi melalui:

Penerbit: PT Surya Media Indonesia

Situs Web: JagaPemalang.com

Email Redaksi: redaksi@jagapemalang.com / suryamediaindonesia@gmail.com

Alamat Redaksi: Pemalang, Jawa Tengah, Indonesia

LAINNYA
x