x

GEMPAR Apresiasi Kemenangan Buruh PT Long Well International dan Solidaritas KASBI Jateng

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Agu 2026 04:22 55 Redaksi

PEMALANG — Gelombang perjuangan buruh PT Long Well International di Kabupaten Pemalang berakhir manis. Tuntutan para pekerja resmi dipenuhi oleh pihak manajemen sebelum rencana aksi solidaritas yang diinisiasi Konfederasi Kasbi (KASBI) Jawa Tengah sempat digelar.

Pengurus Serikat Buruh Front Kerakyatan (SBFK) yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kini telah resmi dipekerjakan kembali. Langkah pemulihan status kerja ini juga diperkuat dengan penerbitan Surat Keterangan (SK) pencatatan serikat pekerja oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang.

Kepastian penerbitan dokumen administratif tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak dinas. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pemalang, Arya Dhita, membenarkan bahwa SK serikat buruh tersebut telah resmi dikeluarkan.

“SK sudah diterbitkan kemarin, Mas,” ujar Arya Dhita saat memberikan penjelasan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (5/8/2026).

Capaian ini mendapat respons positif dari Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (GEMPAR). GEMPAR menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi perjuangan para buruh serta soliditas dukungan dari KASBI Jawa Tengah dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Juru Bicara GEMPAR, Muzaki Ali, menilai bahwa penyelesaian konflik ini menjadi bukti nyata kekuatan persatuan para pekerja dalam menuntut keadilan.

”Kemenangan ini menunjukkan bahwa ketika buruh bersatu dan hak-haknya diperjuangkan secara konsisten, tuntutan keadilan dapat diwujudkan bahkan sebelum aksi dilaksanakan. Bagi kami, ini merupakan kemenangan perjuangan buruh sekaligus kemenangan solidaritas,” tegas Muzaki.

Lebih lanjut, Muzaki menekankan bahwa dinamika yang terjadi di PT Long Well International bukan sekadar permasalahan PHK atau urusan administratif pencatatan organisasi semata. Persoalan utamanya berakar pada perlindungan hak konstitusional pekerja untuk berserikat tanpa bayang-bayang intimidasi maupun tindakan diskriminatif.

Ia mengingatkan adanya payung hukum yang secara tegas melindungi hak-hak tersebut, seperti UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pasal 153 ayat (1) huruf g UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut melarang keras tindakan pemutusan hubungan kerja dengan alasan keterlibatan dalam kegiatan serikat.

”Pengembalian pengurus SBFK dan penerbitan SK merupakan langkah penting. Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan hak tersebut benar-benar dapat dijalankan di lapangan tanpa tekanan,” lanjutnya.

Atas kejadian ini, GEMPAR berharap seluruh pihak dapat memetik pelajaran berharga agar tindakan pemberangusan serikat (union busting) tidak kembali terulang di kawasan industri Pemalang. Menurut Muzaki, keberadaan serikat buruh seharusnya diposisikan sebagai mitra strategis perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

”Serikat pekerja bukan musuh perusahaan, melainkan instrumen untuk menyampaikan aspirasi dan membangun hubungan industrial yang demokratis,” tambah Muzaki.

Menutup pernyataannya, GEMPAR mendorong Disnaker Kabupaten Pemalang tidak berhenti pada tahap penerbitan SK saja, melainkan terus melakukan pengawasan aktif pasca-kesepakatan guna memastikan implementasi seluruh hak pekerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (sur)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x