
PEMALANG, Jagapemalang.com — Terungkapnya sejumlah lokasi di kawasan Paduraksa yang diduga sering menjadi titik kumpul dan operasional oknum debt collector (DC) memicu keresahan mendalam bagi para pengguna jalan di Kabupaten Pemalang. Menanggapi situasi tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Pemalang “Ronggo Warsito” bersama Karang Taruna mengambil sikap tegas dengan menggelar aksi deklarasi perlawanan di Pintu Gerbang Paduraksa.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk respons nyata atas menjamurnya aksi penarikan paksa serta tindakan intimidasi di jalan raya yang merampas hak serta kenyamanan masyarakat.

Pengungkapan mengenai titik-titik rawan tersebut mencuat seiring dengan tingginya perhatian publik terhadap pemberitaan CMI NEWS. Unggahan mengenai rencana pergerakan massa tersebut telah ditonton hingga 50 hingga 257 ribu kali, mendulang lebih dari 366 suka, 640 komentar oleh warganet.
Dalam kolom komentar, masyarakat Pemalang secara terbuka membongkar sejumlah area spesifik di Paduraksa—seperti sekitar Pasar Paduraksa, Gapura Paduraksa, hingga kawasan gudang balok—yang kerap ditemui oknum DC sedang mengintai kendaraan warga. Banyak dari warga yang membagikan pengalaman pahit terkait aksi cegat jalanan yang dinilai meresahkan tersebut.
Gelombang dukungan dan apresiasi dari masyarakat pun mengalir deras untuk Aliansi dan Karang Taruna. Akun Julijazuli memberikan dukungannya, “Betul semangat terus,” dengan membubuhkan simbol hati. Dukungan senada dituliskan oleh akun Benno Beben, “Betul biar masyarakat Pemalang nyaman.” Sementara itu, akun bangbew_ turut menegaskan, “Sepakat, kawal teruss,” yang memperlihatkan kuatnya dorongan publik agar lokasi-lokasi rawan penarikan paksa tersebut segera ditertibkan.
Merespons fakta-fakta yang terungkap di lapangan, Aliansi Pemalang dan Karang Taruna mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pemalang untuk segera memetakan dan menyisir titik-titik rawan di kawasan Paduraksa. Warga mengharapkan peningkatan frekuensi patroli rutin serta tindakan hukum tanpa kompromi terhadap siapapun yang nekat melakukan pencegatan kendaraan di jalan umum.
Secara hukum, penarikan paksa kendaraan di jalan raya oleh pihak ketiga merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal tersebut juga dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui penetapan prosedur pengadilan.
Terbongkarnya lokasi-lokasi rawan ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat membersihkan wilayah Paduraksa dan sekitarnya dari praktik-praktik ilegal, demi mengembalikan keamanan dan ketertiban bagi seluruh warga Pemalang.
Lihat postingan ini di Instagram

Tidak ada komentar