x

Kawal Dana Desa, Camat Randudongkal Hadiri Pembinaan Program ‘Bang DeJa’ di Desa Kecepit

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Okt 2026 19:12 8 Redaksi

PEMALANG – Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, S.IP., M.M., menghadiri langsung kegiatan Pembinaan dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Desa dalam program Bang DeJa (Mbangun Desa Bareng Jaksa) di Pendopo Balai Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Senin (19/10/2026). Kehadiran jajaran Pemerintah Kecamatan Randudongkal ini merupakan bentuk komitmen penuh dalam mengawal dan memastikan penggunaan dana desa berjalan secara wajar, aman, dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Randudongkal didampingi oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD), serta Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem).

Program kolaboratif ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang.

Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, menyampaikan bahwa pendampingan dan monitoring berkala seperti ini sangat penting untuk memberikan edukasi serta rasa aman bagi para aparatur desa dalam mengeksekusi anggaran pembangunan.

“Tujuan utama dari program kolaboratif Bang DeJa ini adalah untuk mencegah potensi penyimpangan dana desa sejak dini. Kita ingin mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi dalam tata kelola keuangan publik di seluruh desa wilayah Randudongkal,” tegas Agus Mulyadi di sela-sela kegiatan.

Turut hadir sebagai narasumber utama dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang. Peserta kegiatan terdiri dari para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan dari empat kecamatan, yakni Randudongkal, Moga, Warungpring, dan Bantarbolang.

Melalui sinergitas antara aparatur kecamatan, Kejari Pemalang, dan Dispermades ini, diharapkan para pengelola keuangan desa makin memahami regulasi hukum yang berlaku, sehingga seluruh program pembangunan desa dapat terlaksana dengan transparan, akuntabel, dan terhindar dari permasalahan hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x