
PEMALANG,JagaPemalang.Com – Seorang warga Desa Cikendung,Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban akibat kabel internet yang berada di jalan raya Kecepit. Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan penyedia layanan internet (provider), terlebih setelah muncul keterangan bahwa korban belum mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah tim melakukan konfirmasi kepada Bhabinkamtibmas Desa Cikendung melalui WhatsApp. Dalam keterangannya, Bhabinkamtibmas mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak provider yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawab kepada korban.
Kekecewaan itu berkaitan dengan belum adanya pemberian kompensasi kepada korban atas kejadian yang diduga melibatkan kabel internet di jalan raya Kecepit.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan masyarakat yang terdampak keberadaan jaringan kabel internet.
Jika infrastruktur yang digunakan untuk kepentingan bisnis justru menimbulkan risiko bagi masyarakat, sudah semestinya persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari pihak yang bertanggung jawab.
Korban tidak seharusnya dibiarkan menghadapi dampak kejadian seorang diri, sementara persoalan mengenai pihak pemilik jaringan dan tanggung jawab atas insiden tersebut belum mendapatkan kejelasan.
Tak berhenti sampai di situ, tim juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kecepit Kecamatan Randudongkal yang merupakan wilayah tempat kejadian.
Dalam keterangannya kepada tim, Kepala Desa Kecepit menyampaikan bahwa tidak ada izin terkait kabel internet yang berada di wilayah Desa Kecepit.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemasangan jaringan kabel internet di lokasi tersebut, termasuk siapa pihak yang memasang, perusahaan pemilik jaringan, serta apakah pemasangannya telah memenuhi ketentuan dan standar keselamatan yang berlaku.
Apabila benar pemasangan kabel dilakukan tanpa izin sebagaimana disampaikan kepala desa, maka pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas pemasangan dan pengawasan jaringan tersebut.
Keberadaan kabel internet di ruang jalan bukan persoalan sepele. Selain menyangkut ketertiban infrastruktur, pemasangan dan pemeliharaannya juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Peristiwa yang menimpa warga Desa Cikendung ini menjadi pengingat bahwa perluasan jaringan telekomunikasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap keselamatan publik.
Perusahaan provider tidak cukup hanya memasang jaringan dan menjalankan layanan komersial. Aspek keamanan kabel, pemeliharaan jaringan, serta penanganan apabila terjadi insiden harus menjadi bagian dari tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Kekecewaan Bhabinkamtibmas terhadap belum adanya kompensasi kepada korban dan pernyataan Kepala Desa Kecepit mengenai tidak adanya izin pemasangan kabel menjadi dua persoalan yang patut mendapatkan klarifikasi dari pihak provider.
Jerat Hukum Pidana bagi Provider: Lalai dan Tanpa Izin
Kasus kabel semrawut yang mencelakakan masyarakat tidak bisa dianggap sekadar “kecelakaan biasa” atau musibah semata. Ada unsur kelalaian korporasi dan pelanggaran hukum administratif hingga pidana yang nyata. Berikut adalah landasan hukum dan ancaman sanksi pidana yang dapat menjerat pihak provider:
1. Sanksi Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Luka (KUHP)
Kelalaian pengelola jaringan dalam merawat, memasang, atau membiarkan kabel menjuntai rendah hingga mencelakakan pengguna jalan dapat diproses secara pidana murni berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 360 KUHP: Mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika menyebabkan luka ringan/halangan aktivitas, diancam penjara hingga 9 bulan.
Pasal 361 KUHP: Memperberat ancaman hukuman tersebut karena kelalaian dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan profesional (dalam hal ini pihak korporasi/petugas lapangan provider).
2. Sanksi Pidana Penyelenggaraan Jaringan Tanpa Izin (UU Telekomunikasi)
Pernyataan Kepala Desa Kecepit bahwa pemasangan kabel tidak memiliki izin mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi telekomunikasi nasional:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (yang telah diubah/disesuaikan dalam regulasi cipta kerja): Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah pusat/daerah.
Pemasangan jaringan ilegal yang membahayakan ketertiban dan keselamatan umum merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda restitusi.
3. Tanggung Jawab Perdata (Ganti Rugi Wajib Dibayar)
Selain sanksi pidana badan bagi pengurus/penanggung jawab perusahaan, korban berhak mendapatkan ganti rugi penuh atas biaya pengobatan dan penderitaan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perusahaan provider tidak boleh bersembunyi di balik pihak ketiga atau lepas tangan.
Redaksi JagaPemalang.Com meminta Pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu turun tangan untuk menelusuri kepemilikan kabel, memeriksa perizinan, serta memastikan tidak ada jaringan serupa yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hingga rilis ini disusun, identitas perusahaan provider pemilik kabel, penjelasan resmi perusahaan, serta tanggapan mengenai kompensasi kepada korban masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Red/TimRedaksi

Tidak ada komentar