x

Buntut Tewasnya Siswa SD di Pemalang: Warga Laporkan Kepala Sekolah dan Guru ke Polisi atas Dugaan Pembiaran Bullying

waktu baca 3 menit
Sabtu, 17 Okt 2026 13:35 12 Redaksi

PEMALANG — Gelombang desakan keadilan atas tewasnya Muhammad Aqib (7), murid kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, terus bergulir. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Anti Kekerasan di Sekolah (GASS) resmi melaporkan Kepala Sekolah (nonaktif) dan seorang guru SDN 01 Kebondalem ke Polres Pemalang terkait dugaan pembiaran kasus perundungan (bullying).

Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang pada Senin (12/10/2026).

Kuasa hukum GASS, Akhfad Sabila, mengungkapkan bahwa pihak sekolah diduga kuat mengetahui tindak kekerasan yang dialami korban, namun justru berusaha menutupi fakta sebenarnya. Bahkan, oknum guru disinyalir sempat membersihkan bercak darah korban dan meminta agar peristiwa tersebut disamarkan sebagai kecelakaan biasa.

“Ada dugaan upaya menutupi kejadian. Oknum guru menyuruh agar jangan memberitahu orang tua bahwa korban mengalami bullying, melainkan berdalih korban jatuh. Hal inilah yang memicu kemarahan masyarakat,” ujar Akhfad saat dihubungi pada Kamis (15/10/2026).

Akhfad menegaskan, dasar aduan tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai hak anak mendapatkan perlindungan di lingkungan sekolah, serta aturan prosedur penanganan dan deteksi dini kekerasan dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 18.

Ia juga menambahkan bahwa laporan ini diinisiasi oleh elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak di lembaga pendidikan.

“Langkah ini diambil oleh warga, bukan keluarga, karena kasus kekerasan terhadap anak merupakan delik biasa. Kami mendesak kepolisian bergerak cepat dan transparan mengingat isu ini telah menjadi perhatian nasional,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan. Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Faizal Wildan Umar, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Secara terpisah, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu demi mencegah spekulasi liar di tengah publik.

Setelah Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan status hukum bagi dua anak yang terlibat aksi penganiayaan, kepolisian kini fokus mengembangkan penyelidikan ke pihak eksternal, termasuk unsur sekolah maupun fasilitas kesehatan yang sempat merawat korban.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk melihat apakah ada pihak lain yang harus bertanggung jawab. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan transparan dengan prinsip zero tolerance terhadap tindak kejahatan,” tegas AKBP Anggaito.

Sebelumnya, MHA (7) menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit pada Rabu (30/9/2026) sore. Korban sempat mengeluhkan rasa sakit parah di bagian perut usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya.

Berdasarkan riwayat medisnya, korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 9 hari sejak Kamis (17/9/2026). Setelah sempat dipulangkan selama tiga hari, kondisi kesehatan korban kembali memburuk hingga akhirnya meninggal dunia saat hendak dilarikan kembali ke rumah sakit.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x