
Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemcam Pulosari Review 13 Layanan Publik Utama Tahun 2026 PEMALANG — Pemerintah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Peninjauan Ulang (Review) Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Pendopo Abdi Praja Kecamatan Pulosari, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang menjadi pijakan penting evaluasi kinerja birokrasi ini dipimpin langsung oleh Camat Pulosari, Arif Senoaji, S.STP., M.Si. Agenda ini diselenggarakan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus respons aktif terhadap dinamika kebutuhan administrasi masyarakat di wilayah Kecamatan Pulosari.
Dalam arahannya, Camat Pulosari menegaskan bahwa peninjauan dan evaluasi terhadap standar pelayanan mutlak dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan agar seluruh alur administrasi kewilayahan tetap berjalan efisien, akuntabel, serta responsif terhadap aspirasi warga.
Sebagai pijakan operasional dan wujud kepastian hukum bagi masyarakat, jajaran aparatur Kecamatan Pulosari kembali menegaskan komitmen kerja yang tertuang dalam Maklumat Pelayanan. Tiga pilar utama dalam maklumat tersebut yakni:
Penyelenggaraan Sesuai Standar: Berjanji dan sanggup menyelenggarakan seluruh jenis pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara legal.
Perbaikan Berkelanjutan: Berkomitmen penuh untuk menjalankan kewajiban pelayanan dan melakukan evaluasi serta pembenahan mutu secara terus-menerus.
Tanggung Jawab dan Akuntabilitas: Siap memberikan kompensasi kepada pemohon apabila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar, serta bersedia menerima sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Camat Pulosari Nomor 000.8.3.2/002/2026, penataan standar pelayanan di Kantor Kecamatan Pulosari mencakup 13 jenis pelayanan publik utama yang dikelompokkan ke dalam beberapa bidang:
Administrasi Kependudukan & Sipil:
Surat Pindah Pergi Penduduk
Surat Pindah Datang Penduduk
Surat Keterangan Domisili
Pengantar & Rekomendasi Legalitas: 4. Dispensasi Nikah 5. Surat Pengantar Pembuatan SKCK 6. Surat Keterangan Ahli Waris 7. Surat Pengantar Izin Keramaian 8. Surat Pengantar Kelengkapan Persyaratan TNI/POLRI
Layanan Sosial & Kesejahteraan: 9. Surat Pengantar Permohonan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) 10. Rekomendasi Permohonan Proposal 11. Surat Rekomendasi Santunan Kematian Bagi Warga Terdaftar KPM PKH
Tata Kelola Desa & Kebencanaan: 12. Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes APBDes dan Rancangan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 13. Rekomendasi Laporan Kebencanaan
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Camat Pulosari berharap seluruh elemen masyarakat, instansi sektoral terkait, hingga jajaran pemerintah desa dapat saling bersinergi dalam mengawasi dan memberikan masukan yang membangun.
Sinergi dan partisipasi aktif ini diharapkan mampu menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam setiap lini pelayanan publik di Kecamatan Pulosari.

Tidak ada komentar