x

Periksa 97 Saksi dan Bedah Ratusan Dokumen, Kejari Pemalang Paparkan Hasil Gelar Perkara Hibah Disdikbud

waktu baca 4 menit
Selasa, 3 Nov 2026 14:50 16 Redaksi

PEMALANG — Pengawalan terhadap laporan aduan dugaan penyelewengan dana hibah daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 berbuah penjelasan resmi dari pihak aparat penegak hukum. PT Center Media Independent Group memberikan apresiasi tinggi atas transparansi keterbukaan dan kinerja profesional yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Pemalang dalam memaparkan hasil penyelidikan secara mendalam.

Pernyataan apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Umum CMI Group, Surya Adi Laksana, usai menghadiri pertemuan koordinasi dan pemaparan hasil gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pemalang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kehadiran jajaran tim investigasi CMI Group bertujuan untuk mendengarkan secara langsung perkembangan penanganan hukum atas laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan pada 14 Oktober 2025.

Langkah penyelidikan resmi oleh pihak kejaksaan tersebut berlandaskan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN 59 M 3 22 Fd 1 01 2026 tertanggal 19 Januari 2026. Dalam forum pemaparan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pemalang Fadli Surahman melalui Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Komang Rai Patriasuri membeberkan secara detail seluruh rangkaian audit, pencocokan data, dan klarifikasi yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Tiga Materi Utama dan Pemeriksaan Saksi

Penyelidikan mendalam difokuskan pada tiga materi utama pengaduan, yakni dugaan pertanggungjawaban keuangan fiktif, dugaan penggandaan pelaporan anggaran, serta dugaan penyaluran hibah fiktif kepada lembaga penerima. Untuk membuktikan kebenaran fakta di lapangan, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan pengujian sampel uji petik dengan memeriksa total 97 pihak saksi.

Saksi saksi yang dimintai keterangan mencakup 15 pejabat dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, mulai dari mantan Kepala Disdikbud Supaat yang saat ini telah purna tugas, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, hingga para Kepala Seksi pengelola pagu anggaran. Selain itu, kejaksaan juga memeriksa 82 perwakilan lembaga penerima hibah yang meliputi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP swasta, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, pengelola makam atau cagar budaya, serta pengelola paguyuban kesenian.

Selain menguji keterangan puluhan saksi, kejaksaan juga menyita dan memverifikasi ratusan dokumen penting. Dokumen yang diperiksa secara detail antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran Disdikbud TA 2024, proposal permohonan hibah dari 80 instansi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, fotokopi buku rekening dari 82 sampel penerima, Surat Perintah Pencairan Dana khusus hibah di luar BOS, Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana, hingga Laporan Keuangan Akhir Disdikbud TA 2024.

Rincian Pagu Anggaran dan Realisasi

Berdasarkan fakta penyelidikan, total anggaran penyaluran hibah yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Disdikbud TA 2024 mencapai pagu sebesar Rp50845000000 sekian yang dialokasikan kepada 1223 penerima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor 642. Anggaran tersebut terbagi dalam dua kelompok utama.

Bantuan Operasional Sekolah Reguler, bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan senilai Rp41000000000 sekian untuk 9101 satuan pendidikan swasta, dan Hibah Uang dan Barang, bersumber dari APBD, DAK, DAU, serta Pokir senilai Rp9174000000 untuk 322 penerima.

Hibah uang dan barang senilai sembilan miliar rupiah tersebut disalurkan melalui tiga bidang utama pada dinas. Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat mengelola pagu sebesar Rp943000000 dengan realisasi Rp942000000. Bidang Kebudayaan mengelola pagu Rp960000000 dengan realisasi Rp835000000 untuk dewan kesenian, paguyuban, dan cagar budaya.

Sementara Bidang Sarana Prasarana mengelola pagu terbesar yakni Rp7195000000 dengan realisasi Rp7056000000 untuk alokasi renovasi gedung, pengadaan meubeler, laptop, dan alat permainan edukatif. Seluruh sisa dana yang tidak terealisasi telah secara resmi dikembalikan ke Saldo Anggaran Lebih daerah.

Mengenai mekanisme penyaluran dana BOS Reguler bagi sekolah swasta, kejaksaan menegaskan bahwa proses pencairan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 Tahun 2026. Sesuai regulasi, dana BOS ditransfer langsung dari kas negara ke rekening masing masing sekolah penerima tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah, sehingga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah hanya bertugas melakukan pencatatan dan pengesahan dalam SK Bupati.

Hasil pencocokan buku rekening dan laporan keuangan akhir menunjukkan bahwa penarikan dana dilakukan secara berkala per semester dan diunggah secara rinci pada sistem aplikasi Arcas, sehingga tidak ditemukan adanya penggandaan anggaran maupun laporan fiktif dengan total realisasi belanja hibah mencapai 99,01 persen.

Berdasarkan hasil pengujian fakta hukum, keterangan 97 saksi, serta validasi seluruh dokumen pendukung, tim penyelidik Kejari Pemalang menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, hasil gelar perkara memutuskan bahwa penyelidikan perkara dugaan penyelewengan dana hibah Disdikbud Pemalang TA 2024 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti atau fakta hukum baru yang mengarah pada kerugian negara.

Menanggapi penjelasan resmi tersebut, Surya Adi Laksana menegaskan bahwa tindak lanjut kejaksaan yang memeriksa puluhan saksi serta membedah ribuan dokumen penyaluran hibah merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum yang akuntabel, independen, dan berintegritas di Kabupaten Pemalang.

CMI Group sebagai lembaga media siber profesional menyatakan menerima hasil gelar perkara tersebut serta berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif demi kemajuan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Pemalang. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x