x

Ironi Balai Rakyat Lodaya Pemalang: Mangkrak Sejak 2020, Berdiri di Atas Lahan Wakaf yang Diduga Salah Alih Fungsi

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Okt 2026 19:04 5 Redaksi

PEMALANG – Nasib pembangunan Balai Rakyat di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kian tidak menentu. Bangunan fisik yang mulai digarap sejak tahun 2017 tersebut terhenti total pada tahun 2020 dan terbengkalai hingga kini.

Selain fisik bangunan yang dibiarkan mangkrak bertahun-tahun, legalitas penggunaan lahan wakaf yang diduga tidak sesuai peruntukannya kini menjadi sorotan tajam serta memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Berdasarkan penelusuran, riwayat lahan tersebut diwakafkan pada tahun 1996 dengan niat dan peruntukan awal untuk sarana pendidikan. Namun dalam catatan sertifikat pertanahan, status peruntukan lahan tersebut terdaftar sebagai lahan pertanian. Keadaan kian dipersoalkan ketika Pemerintah Desa (Pemdes) Lodaya mengalokasikan lahan tersebut untuk pembangunan Balai Rakyat yang kini mangkrak.

Pengerjaan proyek Balai Rakyat di atas tanah wakaf ini dimulai sekitar tahun 2018. Memasuki tahun 2020, aktivitas pembangunan terhenti sepenuhnya. Hingga saat ini, bangunan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian maupun fungsi pemanfaatan.

Kondisi gedung yang terbengkalai ini memicu keprihatinan warga. Selain dinilai menyia-nyiakan anggaran dan potensi lahan, ketidakjelasan status bangunan tersebut merugikan kepentingan umum, terutama jika dikaitkan dengan amanah awal wakif (pemberi wakaf) untuk sektor pendidikan.

Pemanfaatan tanah wakaf untuk bangunan non-pendidikan tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

  • UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Pasal 44 & 67): Harta benda wakaf yang telah diikrarkan dilarang keras diubah peruntukannya tanpa persetujuan tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Menteri Agama. Tindakan mengubah fungsi wakaf secara sepihak dapat dikenakan sanksi pidana.

  • Keberadaan Surat Ahli Waris: Surat dari ahli waris yang ditunjukkan pihak terkait tidak secara otomatis menghapus status ikrar wakaf sah tahun 1996, mengingat hak milik atas tanah wakaf telah lepas dari wakif maupun ahli warisnya sejak ikrar diucapkan.

  • Status Lahan Pertanian: Karena di sertifikat tanah tercatat sebagai lahan pertanian, pendirian bangunan fisik wajib mematuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT/PBG).

Selain masalah fisik gedung yang mangkrak, alur administrasi proyek ini juga dinilai janggal. Keterlibatan perangkat desa dalam proposal pembangunan memunculkan pertanyaan publik mengenai kapasitas hukum mereka, apakah bertindak sebagai representasi desa, pribadi, atau Nazhir resmi.

Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana nasib tanah dan bangunan tersebut ke depannya, apakah pembangunan akan dilanjutkan, atau fungsi lahan akan dikembalikan ke peruntukan awal (pendidikan) sesuai ikrar wakaf 1996. Pertanyaan besar juga diarahkan pada pertanggungjawaban anggaran atas proyek fisik yang dihentikan sejak 2020 lalu.

Menunggu Langkah Tegas Inspektorat dan Aparat Terkait

Persoalan ini telah dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada pihak Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pihak Inspektorat sebelumnya menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun alih fungsi aset, pihak Pemdes Lodaya wajib melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi sesuai aturan yang berlaku.

Warga Desa Lodaya mendesak Inspektorat, Kantor Pertanahan (BPN), serta Kementerian Agama/BWI Kabupaten Pemalang untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Kejelasan legalitas dan kepastian nasib lahan sangat diperlukan agar aset tersebut tidak terus terbengkalai dan dapat dimanfaatkan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Adi/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x