x

Tak Hanya Eks Galian C Perhutani, Lahan Terbengkalai Eks TPA Pesalakan Turut Tuai Sorotan Tajam

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Agu 2026 22:43 26 Redaksi

PEMALANG – Kondisi lingkungan di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, kini menjadi sorotan tajam pemerintah desa dan warga setempat. Tak hanya menyasar persoalan bekas tambang galian C milik Perum Perhutani, perhatian publik kini juga tertuju pada lahan bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pesalakan yang dinilai terbengkalai dan meresahkan masyarakat.

​Lahan eks tambang galian C seluas 5,96 hektare yang sebelumnya disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut tercatat telah berhenti beroperasi lebih dari satu tahun. Namun hingga kini, belum ada upaya pemulihan atau reklamasi kawasan terdampak.

​Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, mendesak pihak pengelola tambang serta KPH Perhutani Pemalang untuk segera mengambil tindakan konkret di lapangan. Menurutnya, pembiaran kawasan tersebut berpotensi memperluas kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

​Ia juga menegaskan bahwa fokus perhatian Pemdes tidak berhenti pada sektor pertambangan semata. Penanganan sisa kawasan TPA Pesalakan menjadi tuntutan mendesak yang dipikul oleh Pemerintah Daerah.

​“Kami bersama warga sepakat bahwa eks galian C harus segera direklamasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu bertanggung jawab terhadap penanganan eks TPA Pesalakan agar tidak dibiarkan terbengkalai, karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” cetus Turitno, kepada tim media.

​Menanggapi penelantaran kawasan pascatambang tersebut, praktisi hukum Kuswanto, S.H., mengingatkan bahwa kegiatan pemulihan lingkungan merupakan kewajiban mutlak yang melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan sekadar pemenuhan administratif belaka.

​Kuswanto mendorong instansi berwenang bersama aparat penegak hukum untuk mengaudit secara terbuka keberadaan dana jaminan reklamasi serta kejelasan rencana pemulihan lokasi. Pengabaian kewajiban pascatambang dapat menyeret pihak penanggung jawab ke ranah pidana.

​Sesuai ketentuan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP yang sengaja membiarkan atau tidak melaksanakan reklamasi mengancam pemenuhnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x